Article Detail
PENERTIBAN WARUNG LIAR DI KAWASAN KANTOR PUSAT YAYASAN TARAKANITA
Selasa, 08 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB Pemerintah Kota (Pemkot) DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban warung liar yang berada tepat di depan kawasan kantor pusat Yayasan Tarakanita.
Penertiban ini di mulai dengan himbauan dari aparat agar pedagang membongkar sendiri warung semipermanen mereka. Warga mendapat informasi untuk mengosongkan area tersebut dalam waktu 1x24 jam. Satpol PP membongkar bangunan liar tersebut lantaran melanggar Perda dan tidak berizin. Dengan demikian tidak ada lagi bangunan-bangunan liar yang berada di depan kantor pusat Yayasan Tarakanita. Semoga dengan diadakannya penertiban bangunan-bangunan liar dapat mengurangi dampak banjir dan ke-asrian serta keindahan tatanan kota tetap terjaga. (wng)
-
there are no comments yet